Monday, April 23, 2012

PROSES NEGOSIASI


PROSES NEGOSIASI REKLAMASI DAN REHABILITASI HUTAN
ANTARA
PT. PUTRA AGRAMANDALA SAKTI
DENGAN
PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN INDRAMAYU WILAYAH UNIT III JAWA BARAT


Latar Belakang
Negosiasi merupakan proses di mana kita memenuhi persyaratan untuk mendapatkan yang kita inginkan dari orang lain yang sebaliknya juga menginginkan sesuatu dari kita. Jadi dalam proses negosiasi terdapat pihak-pihak yang terlibat. Biasanya pihak pertama disebut negosiator atau pemrakarsa negosiasi, sedangkan pihak kedua disebut adversary atau lawan dalam negosiasi.
Setiap manusia melakukan negosiasi untuk mendapatkan sesuatu dalam hidupnya setiap hari. Secara tidak sadar kita semua telah mempunyai pengalaman dalam bernegosiasi, misalnya dalam memecahkan masalah. Ruang lingkup negosiasi, selain masalah pribadi, juga mencakup hubungan kemitraan dalam pekerjaan atau bidang bisnis. Sekarang ini negosiasi juga tidak hanya dilakukan oleh pebisnis swasta saja. Pihak pemerintah maupun lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah juga banyak melakukan proses negosiasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses negosiasi semakin penting peranannya. Berikut ini akan dijabarkan mengenai proses negosiasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan swasta dengan pihak lembaga birokrasi. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan yang melatarbelakangi proses negosiasi yang terjadi di antara kedua belah pikak, tujuan, proses-proses/tahap negosiasi, hasil negosiasi, serta evaluasi hasil negosiasi.  
Proses negosiasi dalam tulisan ini mengambil contoh mengenai proses negosiasi pekerjaan reklamasi dan rehabilitasi hutan antara PT. Putra Agramandala Sakti (PT. PAS) dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Indramayu Wilayah Unit III Jawa Barat (KPH Indramayu). Proses negoasiasi tersebut dilatarbelakangi oleh dua kepentingan yang berbeda di antara kedua belah pihak. Oleh karena itu permasalahan reklamasi dan rehabilitasi hutan dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda.

Kepentingan PT. PAS
PT. PAS yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan Kopo Plaza F-5, Bandung, merupakan sebuah perseroan terbatas yang didirikan pada 24 April 1996 oleh Hery Siswanto, SE dan Ivana Septiana. Maksud dan tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk mengembangkan usaha di bidang perdagangan, industri, pembangunan, pengangkutan, pertanian, dan pertambangan. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. PAS dalam mengembangkan usahanya antara lain:
a.       Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, termasuk impor, ekspor, interinsulair dan lokal dari segala macam barang dagangan baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak lain secara komisi.
b.      Menjalankan usaha dalam bidang bangunan pada umumnya termasuk sebagai pemborong, perencana, penyelenggara, dan pelaksana pembuatan gedung, rumah, jalan, jembatan, landasan, dam-dam, irigasi dan pertamanan serta pemasangan instalasi-instalasi listrik, gas, air leideng dan telekomunikasi.
c.       Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan darat (transportasi) pada umumnya baik untuk pengangkutan penumpang maupun barang.
d.      Menjadi grossier, leveransir, supplier, dealer, distributor dan keagenan/perwakilan dari perusahaan-perusahaan dalam maupun luar negeri dari segala macam barang dagangan.
e.       Menjalankan usaha dalam bidang perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, peternakan, perikanan dan pertambakan termasuk pembibitan dan budidaya udang.
f.       Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya termasuk pabrik-pabrik, home industry, dan kerajinan tangan serta memasarkan hasil-hasil produksinya.
g.      Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan pada umumnya termasuk pemeliharaan dan perawatan (maintenance) untuk segala macam kendaraan bermotor.
h.      Menjalankan usaha dalam bidang jasa dan konsultasi pada umumnya termasuk teknik engineering kecuali jasa dan konsultasi di bidang hukum.
Kegitan-kegiatan yang dilaksanakan PT. PAS dalam rangka mengembangkan usahanya, bertujuan untuk memenuhi permintaan-permintaan pasar berupa barang atau jasa yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. PT. PAS melakukan fact finding (research) untuk mengetahui barang atau komoditi yang sedang mengalami peningkatan permintaan. Dari hasil research yang dilakukan oleh PT. PAS diketahui bahwa salah satu komoditi yang terus mengalami peningkatan permintaan adalah pasir. Pasir merupakan salah satu unsur yang dibutuhkan dalam proses pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana publik maupun privat, dsb. Peningkatan permintaan akan pasir ini tidak lepas dari faktor terus meningkatnya laju pembangunan, baik di pedesaan maupun perkotaan. Pembangunan di Indonesia sekarang ini tidak hanya ditangani oleh pihak pemerintah saja. Pihak swasta juga berhak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Oleh karena itu PT. PAS menilai komoditi pasir sebagai prospek bisnis yang menjanjikan. Untuk itulah PT. PAS berusaha memenuhi permintaan pasar berupa pasir dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya adalah KPH Indramayu yang memiliki lahan yang banyak mengandung pasir.

Kepentingan KPH Indramayu
PERUM PERHUTANI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berkiprah sejak tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah no.15 Tahun 1972 dan telah mengalami beberapa kali perubahan dasar hukum. Terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah no.30 Tahun 2003 mengemban tugas dan tanggung jawab pengelolaan hutan di Pulau Jawa, dengan wilayah hutan yang dikelola seluas 2,426 juta hektar, terdiri dari hutan produksi seluas 1,767 juta hektar dan sisanya hutan lindung. Secara struktural Perum Perhutani dibawah Kementerian Negara BUMN dengan Pembina Teknis Departemen Kehutanan. Visi Perum Perhutani adalah “Menjadi Pengelola Hutan Tropis Terbaik di Dunia”, sedangkan Misi Perum Perhutani antara lain:
1.    Mengelola hutan tropis dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari Bersama Masyarakat
2.    Meningkatkan produktifitas, kualitas dan nilai sumberdaya hutan.
3.    Mengoptimalkan manfaat hasil hutan kayu, non kayu dan jasa lingkungan serta potensi lainnya, dalam rangka meningkatkan pendapatan dan keuntungan perusahaan serta kesejahteraan masyarakat (sekitar hutan).
4.    Membangun sumberdaya manusia perusahaan yang bersih, berwibawa dan professional.
5.    Mendukung dan berperanserta dalam pembangunan wilayah dan perekonomian daerah.
Wilayah kerja Perum Perhutani meliputi kawasan hutan negara yang terdapat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi seluas 2.426/206 hektar. 
Unit Kerja
Provinsi
Hutan Produksi(Ha)

Hutan Lindung
(Ha)
Total Luas
(Ha)
Unit I
Jawa Tengah
546.290
84.430
630.720
Unit II
Jawa Timur
809.959
326.520
1.136.479
Unit III
Jawa Barat
Banten
349.649
61.406
230.708
17.244
580.357
78.650

Jumlah
1.767.304
658.902
2.426.206

Indonesia memiliki banyak kekayaan alam yang sangat berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu di antaranya adalah hutan. Apabila dikelola dengan baik dan benar, hutan dapat dijadikan sebagai sumber devisa yang tak ternilai harganya. Namun permasalahannya tidak sederhana. Banyak faktor yang menyebabkan hutan Indonesia tidak dimanfaatkan secara maksimal. Pada umumnya permasalahan hutan berkaitan dengan penebangan hutan secara liar (illegal logging). Penebangan hutan secara liar bukan merupakan permasalahan baru di dunia kehutanan, namun sudah mengakar sejak jaman Orde Baru berkuasa. Kerugian Negara akibat penebangan hutan secara ilegal tidaklah sedikit. Dari tahun ke tahun Indonesia terus saja mengalami kerugian. Akibat lain dari penebangan hutan secara ilegal adalah rusaknya kondisi alam sekitar hutan sehingga mengakibatkan banyaknya terjadi bencana alam.
            Permasalahan lain terkait pemanfaatan hutan adalah kawasan hutan tidak dapat dimanfaatkan dengan maksimal karena kandungan tanahnya yang tidak subur. Hal ini misalnya terjadi di kawasan hutan milik KPH Indramayu. Beberapa kawasan hutan milik KPH Indramayu telah dimanfaatkan sebagai kawasan hutan produktif yang dimanfaatkan sebagai hutan dengan fungsi sosial maupun hutan fungsi ekonomi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2002 Tentang Pengembangan Kehutanan Di Kabupaten Indramayu. Sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 dalam Perda tersebut, bahwa hutan memiliki fungsi sosial. Maksudnya adalah bahwa dalam setiap kegiatan pengembangannya harus melibatkan masyarakat secara proporsional mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan pengendalian. Sedangkan menyangkut hutan fungsi ekonomi, seperti tercantum dalam pasal 6 bahwa hutan memiliki fungsi ekonomi, sehingga dalam setiap kegiatan pengembangannya harus memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat berupa alternatif kesempatan usaha dan lapangan kerja, sekaligus juga memberikan sumbangan pada Pendapatan Asli Daerah.
            Keberadaan hutan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Indramayu sehingga perlu adanya langkah-langkah konkret terhadap pengembangan kehutanan sekaligus memberdayakan potensi tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan fungsi hutan, baik secara ekonomi, maupun sosial. Sayangnya tidak semua kawasan hutan milik KPH Indramayu memiliki baik fungsi sosial maupun ekonomi. Salah satunya adalah kawasan hutan yang terletak di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, dengan letak administratif pengelolaan hutan Petak 2 b. Luas areal hutan di kawasan tersebut adalah 2 hektar. Kawasan hutan tersebut termasuk dalam kelas hutan/kondisi hutan TBP (Tidak Baik Untuk Produksi). Dari lahan seluas 2 hektar tersebut selama ini belum dapat diperoleh hasil hutan secara maksimal. Masalahnya adalah kawasan hutan tersebut di dalamnya terkandung pasir sehingga kurang memadai apabila digunakan sebagai untuk menanam pohon maupun tanaman berpotensi. Untuk itulah KPH Indramayu perlu melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi hutan guna memanfaatkan hutan secara maksimal. Pengembangan pemanfaatan hutan dengan cara reklamasi dan rehabilitasi hutan dilakukan pada hutan produksi yang harus dihutankan kembali, yaitu pada kelas hutan tanah kosong (TK), tidak produktif (TPr) dan tanaman bertumbuhan kurang (Tbk) yang mengandung bahan galian untuk meningkatkan produktifitas dan kelas hutannya dengan terlebih dahulu dibuat rencana reklamasi dan rehabilitasi hutan. Reklamasi dan rehabilitasi hutan dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain, termasuk investor atau perusahaan swasta. Kerjasama usaha reklamasi dan rehabilitasi hutan meliputi kegiatan :
 Pengambilan bahan galian,
 Persiapan lapangan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi,
 Kegiatan reklamasi (penimbunan kembali),
 Kegiatan rehabilitasi (penanaman kembali).

Tujuan Negosiasi
            Tujuan diadakannya negosiasi antara PT. PAS dengan KPH Indramayu adalah untuk menjembatani dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi PT. PAS membutuhkan banyak persediaan pasir untuk memenuhi permintaan pasar. Di sisi lain KPH Indramayu bermaksud untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan guna memanfaatkan lahan hutan secara maksimal. Dalam melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi hutan diperlukan kegiatan pengambilan bahan galian yang ada di dalam hutan agar dapat meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produkstivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Kedua belah pihak dapat bekerja sama, karena kedua belah pihak dapat saling memenuhi kebutuhan satu sama lain. Kebutuhan PT.PAS akan pasir dapat dipenuhi oleh KPH Indramayu yang memiliki persediaan lahan bahan galian pasir. Sedangkan KPH Indramayu dapat bekerja sama dengan PT.PAS karena PT. PAS merupakan pihak yang mempunyai kemampuan dalam melakukan produksi dan pemasaran bahan galian berupa pasir. Negosiasi dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan beberapa hal, di antaranya:
1) Pihak-pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan rehabilitasi hutan
2) Luas lahan pengambilan bahan galian
3) Biaya reklamasi dan rehabilitasi hutan
4) Pembagian laba dari hasil produksi pasir
5) Hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait reklamasi dan rehabilitasi hutan

Proses Negosiasi
            Proses negosiasi yang dilakukan oleh PT. PAS terhadap KPH Indramayu melewati beberapa tahap, di antaranya:
1) Persiapan
            Pada tahap persiapan ini PT. PAS mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terkait dengan wilayah-wilayah yang memiliki kemungkinan mengandung bahan galian pasir. Informasi didapat dari berbagai pihak seperti mitra PT PAS, konsumen, masyarakat, dsb. Selain itu PT. PAS juga mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang pernah terlibat dalam proses penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. PAS di Indramayu, beberapa tahun yang lalu. Salah satunya adalah pelanggan yang membeli pasir. Informasi yang didapat kemudian dikumpulkan untuk dibandingkan mana yang memiliki kemungkinan terbesar sebagai lahan tambang.
Hasil pencarian informasi selama beberapa bulan menunjukkan bahwa wilayah yang mempunyai banyak kandungan pasir adalah di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Setelah itu pihak PT. PAS menugaskan beberapa orang ke lapangan secara langsung untuk melakukan cross check. Cross check di sini dimaksudkan untuk menyamakan antara informasi yang didapat PT. PAS dengan fakta di lapangan. Hal ini dilakukan dengan cara mendatangi sumber informasi dan lokasi yang diperkirakan mengandung bahan galian pasir. Hasilnya adalah bahwa lokasi yang bisa dijadikan lahan penambangan pasir, yaitu kawasan hutan milik KPH Indramayu. Kawasan hutan tersebut terletak di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi seluas 2 Ha.
            Selain mengenai lokasi penambangan pasir, tahap persiapan juga dilakukan untuk mencari informasi pemilik lahan tambang, yaitu pihak KPH Indramayu. Pencarian informasi dilakukan dengan cara menemui mandor-mandor perhutani. Mandor perhutani memberikan informasi mengenai siapa saja dari pihak KPH yang akan terlibat dalam proses penambangan pasir dan  proses atau prosedur yang harus dijalankan oleh calon penambang untuk melakukan produksi pasir.
2) Tahap I
            Proses negosiasi tahap I dilakukan dengan menemui pihak KPH Indramayu dengan menemui Asisten Perhutani Cikawung. Setelah itu PT. PAS menugaskan tim negosiator untuk mendatangi kantor KPH Indramayu. Hal ini dilakukan bersama dengan Asper Perhutani Cikawung. Di kantor KPH Indramayu, tim negosiator PT.PAS ditemui oleh Bapak ADM (Administratur) KPH Indramayu, dalam hal ini yang mendapat mandat dari Wilayah Perum Perhutani Jawa Barat untuk penanganan reklamasi dan rehabilitasi hutan. Proses negosiasi pada tahap ini dilakukan dengan pendekatan secara personal dan bertujuan untuk menggali informasi mengenai kemungkinan diadakannya penambangan pasir oleh PT. PAS di lahan milik KPH Indramayu. Pada saat inilah PT. PAS mengemukakan keinginannya untuk melakukan penambangan pasir, selain mengenalkan bidang-bidang usaha perusahaan kepada KPH Indramayu. Pihak KPH Indramayu menyambut baik PT. PAS karena pada saat itu KPH Indramayu memang berencana untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan. Dari proses negosiasi tahap I dihasilkan kesepakatan bahwa PT. PAS berhak untuk mengajukan proposal sebagai prosedur yang harus dijalankan dalam proses reklamasi dan rehabilitasi hutan milik KPH.
3) Tahap II
            Setelah ada kesamaan data/informasi dari sumber informasi dengan fakta di lapangan serta berdasarkan kesepakatan negosiasi tahap I, pihak PT. PAS membuat proposal pengajuan penambangan bahan galian pasir dalam kawasan hutan. Sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh KPH, maka PT. PAS mengajukan beberapa proposal di berbagai tingkat KPH, di antaranya:
a)      Proposal pertama kali diajukan kepada Asisten Perhutani tingkat kelurahan (Resort Pemangkuan Hutan) Cikawung.
b)      Pengajuan proposal kepada Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Kecamatan Terisi.
c)      Pengusulan proposal penambangan pasir ke tingkat kabupaten (KPH Indramayu).
d)     Pengajuan proposal penambangan pasir ke Pemerintah Daerah Indramayu untuk mendapatkan SIPD (Surat Ijin Penambangan Daerah).
Proses negosiasi tahap II berupa pengajuan proposal yang disertai dengan presentasi proposal. Dalam mengajukan proposal, tim negosiator PT.PAS menunjukkan data-data di lapangan yang dapat meyakinkan pihak KPH Indramayu. Selain itu pengalaman PT.PAS dalam melakukan proyek penambangan di Subang menjadi nilai plus bagi PT.PAS di mata KPH Indramayu. Proposal-proposal yang diajukan oleh PT.PAS mendapat persetujuan dari berbagai tingkatan KPH. Proses negosiasi secara prosedural secara keseluruhan tidak mendapat hambatan yang menyulitkan.
4) Tahap III
Tidak hanya dengan mengajukan proposal, PT. PAS juga mengadakan pendekatan secara personal kepada pihak-pihak terkait. Proses negosiasi tahap III dilakukan beberapa kali di berbagai tempat. Pendekatan secara personal dilakukan dengan cara “memenuhi kebutuhan” beberapa pihak. Misalnya dengan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk makan bersama. Pada saat itulah proses negosiasi yang sebenarnya terjadi. PT. PAS banyak melakukan negosiasi pada saat acara informal seperti itu. Pada proses negosiasi tahap III, PT.PAS dan KPH Indramayu melakukan tawar-menawar mengenai pembagian laba atas produksi pasir, serta berbagai hal yang belum dibicarakan pada saat proses negosiasi tahap II. Dengan kata lain tahap III ini bertujuan untuk menyelesaikan segala macam persoalan yang terkait dengan reklamasi dan rehabilitasi hutan.

Hasil negosiasi
            Proses negosiasi antara PT. PAS dengan pihak KPH Indramayu menghasilkan beberapa kesepakatan berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Kesepakatan tersebut tertuang dalam draft MoU. Beberapa hasil negosiasi reklamasi dan rehabilitasi hutan antara PT. PAS dengan KPH Indramayu di antaranya:
- Hak dan Kewajiban PT. PAS:
1)       Memperhitungkan uang garansi yang disimpan KHP Indramayu sebagai bagian sharing laba usaha yang merupakan hak KPH Indramayu
2)       Menerima biaya reklamasi dari KPH Indramayu setelah kewajiban reklamasi dilaksanakan yang dikuatkan dengan Berita Acara
3)       Melaksanakan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4)       Mendapatkan Surat Ijin Penambangan Daerah/Kuasa Penambangan sesuai ketentuan yang berlaku
5)       Melakukan reklamasi secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6)       Menempatkan personil dalam manajeman produksi dan pemasaran dari KPH Indramayu
7)       Menyerahkan bagi hasil kepada KPH Indramayu dan LMDH (Lembaga Masyarakat Daerah Hutan) setiap dua minggu. Adapun bagi hasil sesuai dengan kesepakatan adalah sbb:
-          PT. PAS mendapatkan laba 50% dari keuntungan produksi dan penjualan bahan galian
-          KPH Indramayu mendapatkan 45% dari keuntungan produksi dan penjualan bahan galian
-           LMDH meendapatkan 5% dari keuntungan penjualan produksi dan penjualan bahan galian
8)       Menyerahkan biaya proses persiapan kerjasama operasi kepada KPH Indramayu antara lain: checking lokasi, pemancangan, pengukuran, pemetaan, dll sebesar Rp. 10.000.000,-
9)       Menyerahkan uang garansi kerjasama operasi kepada KPH Indramayu sebesar Rp. 100.000.000,-
10)   Membayar kewajiban pajak/royalty/retribusi kepada Pemerintah
11)   Membiayai seluruh kegiatan operasi pengambilan bahan galian
12)   Mengikutsertakan masyarakat desa sekitar hutan dalam kegiatan pengambilan bahan galian dan reklamasi hutan
13)   Menjamin keselamatan kerja pada kegiatan pengambilan bahan galian dan reklamasi hutan
14)   Menjaga hubungan baik dengan pihak terkait sebagai perwujudan tanggung jawab sosial
15)   Memperbaiki jalan/jembatan yang rusak akibat angkutan bahan galian

- Hak dan kewajiban KPH Indramayu:
1)       Menentukan teknis rehabilitasi dan pemeliharaan lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku di Perum Perhutani
2)       Menyertakan personil dalam manajemen produksi dan pemasaran PT. PAS
3)       Menerima bagi hasil laba usaha dari PT. PAS setiap dua minggu
4)       Menerima biaya proses persiapan kerjasama operasi kepada KPH Indramayu antara lain: checking lokasi, pemancangan, pengukuran, pemetaan, dll sebesar Rp. 10.000.000,-
5)       Menerima dan menyimpan uang garansi kerjasama operasi kepada KPH Indramayu sebesar Rp. 100.000.000,- di kas Kantor KPH
6)       Menerima hasil reklamasi dari PT. PAS sesuai dengan kesepakatan teknis
7)       Menyediakan objek kerjasama berupa lahan kawasan hutan untuk direklamasi dan direhabilitasi
8)       Menyusun perencanaan dan persiapan lapangan
9)       Melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan sampai dengan pemeliharaan tanaman umur 4-5 tahun
10)   Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis rehabilitasi hutan dan pemeliharaan tanaman kepada masyarakat desa hutan
11)   Mengikutsertakan masyarakat desa sekitar hutan dalam kegiatan rehabilitasi hutan
12)   Memperhitungkan uang garansi yang telah disetorkan PT. PAS sebagai bagian sharing laba usaha
13)   Membantu PT. PAS menjaga hubungan baik dengan pihak terkait.

Evaluasi Hasil Negosiasi
            Setelah melewati tahap-tahap negosiasi dan menghasilkan kesepakatan di antara PT. PAS dengan KPH Indramayu, kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan mulai dijalankan. Saat ini proses yang sedang dilakukan adalah mengambil bahan galian pasir dengan cara menambang. PT. PAS telah membangun infrastruktur serta sarana dan prasarana untuk proyek penambangan pasir tersebut. Mekanisme penambangan pasir tetap diawasi oleh pihak KPH Indramayu. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan pengecekan setiap 3 bulan sekali agar apa yang dilakukan oleh PT. PAS sesuai dengan prosedur yang ada.
            Selama penambangan pasir berlangsung, hasil laba yang diperoleh telah dibagi sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Setiap bulan PT. PAS menyerahkan laba kepada LMDH dan KPH Indramayu, sesuai prosentase hasil kesepakatan. Salah satu item kesepakatan memang ada yang belum sepenuhnya dijalankan, seperti kewajiban bagi KPH Indramayu melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan sampai dengan pemeliharaan tanaman umur 4-5 tahun. Namun hal ini akan terealisasi apabila pihak PT. PAS sudah melaksanakan proses reklamasi hutan sepenuhnya. Jadi pada umumnya sampai saat ini hasil negosiasi yang dicapai oleh PT. PAS dengan KPH Indramayu telah dijalankan dengan baik.

Penutup
            Proses negosiasi antara PT. PAS dengan KPH Indramayu merupakan salah satu contoh proses negosiasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta dengan pihak birokrasi. Proses negosiasi dapat dikatakan cukup berhasil karena kesepakatan yang dihasilkan oleh kedua belah pihak dapat memenuhi kepentingan satu sama lain. Keberhasilan negosiasi antara PT. PAS dengan KPH Indramayu menunjukkan bahwa proses negosiasi memang tidaklah mudah, namun apabila menggunakan strategi dan cara yang cocok maka akan dihasilkan kesepakatan yang bersifat win win solution.

No comments:

Post a Comment