PROSES NEGOSIASI REKLAMASI DAN REHABILITASI HUTAN
ANTARA
PT. PUTRA AGRAMANDALA SAKTI
DENGAN
PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKU HUTAN INDRAMAYU
WILAYAH UNIT III JAWA BARAT
Latar Belakang
Negosiasi merupakan proses di mana kita memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan yang kita inginkan dari orang lain yang
sebaliknya juga menginginkan sesuatu dari kita. Jadi dalam proses negosiasi
terdapat pihak-pihak yang terlibat. Biasanya pihak pertama disebut negosiator
atau pemrakarsa negosiasi, sedangkan pihak kedua disebut adversary atau lawan
dalam negosiasi.
Setiap manusia melakukan negosiasi untuk mendapatkan
sesuatu dalam hidupnya setiap hari. Secara tidak sadar kita semua telah
mempunyai pengalaman dalam bernegosiasi, misalnya dalam memecahkan masalah.
Ruang lingkup negosiasi, selain masalah pribadi, juga mencakup hubungan
kemitraan dalam pekerjaan atau bidang bisnis. Sekarang ini negosiasi juga tidak
hanya dilakukan oleh pebisnis swasta saja. Pihak pemerintah maupun lembaga yang
berada di bawah naungan pemerintah juga banyak melakukan proses negosiasi. Hal
ini menunjukkan bahwa proses negosiasi semakin penting peranannya. Berikut ini
akan dijabarkan mengenai proses negosiasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan
swasta dengan pihak lembaga birokrasi. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji
permasalahan yang melatarbelakangi proses negosiasi yang terjadi di antara
kedua belah pikak, tujuan, proses-proses/tahap negosiasi, hasil negosiasi,
serta evaluasi hasil negosiasi.
Proses negosiasi dalam tulisan ini mengambil contoh mengenai
proses negosiasi pekerjaan reklamasi dan rehabilitasi hutan antara PT. Putra
Agramandala Sakti (PT. PAS) dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan
Indramayu Wilayah Unit III Jawa Barat (KPH Indramayu). Proses negoasiasi
tersebut dilatarbelakangi oleh dua kepentingan yang berbeda di antara kedua
belah pihak. Oleh karena itu permasalahan reklamasi dan rehabilitasi hutan
dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda.
Kepentingan PT. PAS
PT. PAS yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan Kopo Plaza
F-5, Bandung ,
merupakan sebuah perseroan terbatas yang didirikan pada 24 April 1996 oleh Hery
Siswanto, SE dan Ivana Septiana. Maksud dan tujuan didirikannya perusahaan ini
adalah untuk mengembangkan usaha di bidang perdagangan, industri, pembangunan,
pengangkutan, pertanian, dan pertambangan. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh
PT. PAS dalam mengembangkan usahanya antara lain:
a.
Menjalankan usaha dalam bidang
perdagangan umum, termasuk impor, ekspor, interinsulair dan lokal dari segala
macam barang dagangan baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan
pihak lain secara komisi.
b.
Menjalankan usaha dalam bidang
bangunan pada umumnya termasuk sebagai pemborong, perencana, penyelenggara, dan
pelaksana pembuatan gedung, rumah, jalan, jembatan, landasan, dam-dam, irigasi
dan pertamanan serta pemasangan instalasi-instalasi listrik, gas, air leideng
dan telekomunikasi.
c.
Menjalankan usaha dalam bidang
pengangkutan darat (transportasi) pada umumnya baik untuk pengangkutan
penumpang maupun barang.
d.
Menjadi grossier, leveransir, supplier, dealer, distributor dan keagenan/perwakilan dari
perusahaan-perusahaan dalam maupun luar negeri dari segala macam barang
dagangan.
e.
Menjalankan usaha dalam bidang
perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, peternakan, perikanan dan
pertambakan termasuk pembibitan dan budidaya udang.
f.
Menjalankan usaha dalam bidang
perindustrian pada umumnya termasuk pabrik-pabrik, home industry, dan kerajinan tangan serta memasarkan hasil-hasil
produksinya.
g.
Menjalankan usaha dalam bidang
perbengkelan pada umumnya termasuk pemeliharaan dan perawatan (maintenance) untuk segala macam
kendaraan bermotor.
h.
Menjalankan usaha dalam bidang
jasa dan konsultasi pada umumnya termasuk teknik engineering kecuali jasa dan konsultasi di bidang hukum.
Kegitan-kegiatan
yang dilaksanakan PT. PAS dalam rangka mengembangkan usahanya, bertujuan untuk
memenuhi permintaan-permintaan pasar berupa barang atau jasa yang sesuai dengan
bidang usaha yang dijalankan. PT. PAS melakukan fact finding (research)
untuk mengetahui barang atau komoditi yang sedang mengalami peningkatan
permintaan. Dari hasil research yang
dilakukan oleh PT. PAS diketahui bahwa salah satu komoditi yang terus mengalami
peningkatan permintaan adalah pasir. Pasir merupakan salah satu unsur yang
dibutuhkan dalam proses pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana publik
maupun privat, dsb. Peningkatan permintaan akan pasir ini tidak lepas dari
faktor terus meningkatnya laju pembangunan, baik di pedesaan maupun perkotaan. Pembangunan
di Indonesia sekarang ini tidak hanya ditangani oleh pihak pemerintah saja.
Pihak swasta juga berhak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Oleh
karena itu PT. PAS menilai komoditi pasir sebagai prospek bisnis yang
menjanjikan. Untuk itulah PT. PAS berusaha memenuhi permintaan pasar berupa
pasir dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya adalah KPH
Indramayu yang memiliki lahan yang banyak mengandung pasir.
Kepentingan KPH Indramayu
PERUM PERHUTANI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
telah berkiprah sejak tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah no.15 Tahun
1972 dan telah mengalami beberapa kali perubahan dasar hukum. Terakhir
berdasarkan Peraturan Pemerintah no.30 Tahun 2003 mengemban tugas dan tanggung
jawab pengelolaan hutan di Pulau Jawa, dengan wilayah hutan yang dikelola
seluas 2,426 juta hektar, terdiri dari hutan produksi seluas 1,767 juta hektar
dan sisanya hutan lindung. Secara struktural Perum Perhutani dibawah
Kementerian Negara BUMN dengan Pembina Teknis Departemen Kehutanan. Visi Perum
Perhutani adalah “Menjadi Pengelola Hutan Tropis Terbaik di Dunia”, sedangkan
Misi Perum Perhutani antara lain:
1.
Mengelola hutan tropis dengan
prinsip Pengelolaan Hutan Lestari Bersama Masyarakat
2.
Meningkatkan produktifitas,
kualitas dan nilai sumberdaya hutan.
3.
Mengoptimalkan manfaat hasil
hutan kayu, non kayu dan jasa lingkungan serta potensi lainnya, dalam rangka
meningkatkan pendapatan dan keuntungan perusahaan serta kesejahteraan
masyarakat (sekitar hutan).
4.
Membangun sumberdaya manusia
perusahaan yang bersih, berwibawa dan professional.
5.
Mendukung dan berperanserta
dalam pembangunan wilayah dan perekonomian daerah.
Wilayah kerja Perum Perhutani meliputi kawasan hutan negara yang
terdapat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa
Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi seluas 2.426/206
hektar.
Unit Kerja
|
Provinsi
|
Hutan Produksi(Ha)
|
Hutan Lindung
(Ha)
|
Total Luas
(Ha)
|
Unit
I
|
Jawa
Tengah
|
546.290
|
84.430
|
630.720
|
Unit
II
|
Jawa
Timur
|
809.959
|
326.520
|
1.136.479
|
Unit
III
|
Jawa
Barat
Banten
|
349.649
61.406
|
230.708
17.244
|
580.357
78.650
|
Jumlah
|
1.767.304
|
658.902
|
2.426.206
|
Permasalahan lain terkait
pemanfaatan hutan adalah kawasan hutan tidak dapat dimanfaatkan dengan maksimal
karena kandungan tanahnya yang tidak subur. Hal ini misalnya terjadi di kawasan
hutan milik KPH Indramayu. Beberapa kawasan hutan milik KPH Indramayu telah
dimanfaatkan sebagai kawasan hutan produktif yang dimanfaatkan sebagai hutan
dengan fungsi sosial maupun hutan fungsi ekonomi sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2002 Tentang Pengembangan Kehutanan Di Kabupaten Indramayu.
Sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 dalam Perda tersebut, bahwa hutan memiliki fungsi sosial. Maksudnya adalah
bahwa dalam setiap kegiatan pengembangannya harus melibatkan masyarakat secara
proporsional mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan
pengendalian. Sedangkan menyangkut hutan fungsi ekonomi, seperti tercantum
dalam pasal 6 bahwa hutan memiliki fungsi ekonomi, sehingga dalam setiap
kegiatan pengembangannya harus memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat
berupa alternatif kesempatan usaha dan lapangan kerja, sekaligus juga
memberikan sumbangan pada Pendapatan Asli Daerah.
Keberadaan hutan memegang peranan
penting dalam kehidupan masyarakat Indramayu sehingga perlu adanya
langkah-langkah konkret terhadap pengembangan kehutanan sekaligus memberdayakan
potensi tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan fungsi
hutan, baik secara ekonomi, maupun sosial. Sayangnya tidak semua kawasan hutan
milik KPH Indramayu memiliki baik fungsi sosial maupun ekonomi. Salah satunya
adalah kawasan hutan yang terletak di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, dengan
letak administratif pengelolaan hutan Petak 2 b. Luas areal hutan di kawasan
tersebut adalah 2 hektar. Kawasan hutan tersebut termasuk dalam kelas
hutan/kondisi hutan TBP (Tidak Baik Untuk Produksi). Dari lahan seluas 2 hektar
tersebut selama ini belum dapat diperoleh hasil hutan secara maksimal.
Masalahnya adalah kawasan hutan tersebut di dalamnya terkandung pasir sehingga
kurang memadai apabila digunakan sebagai untuk menanam pohon maupun tanaman
berpotensi. Untuk itulah KPH Indramayu perlu melaksanakan reklamasi dan
rehabilitasi hutan guna memanfaatkan hutan secara maksimal. Pengembangan pemanfaatan
hutan dengan cara reklamasi dan rehabilitasi hutan dilakukan pada hutan
produksi yang harus dihutankan kembali, yaitu pada kelas hutan tanah kosong
(TK), tidak produktif (TPr) dan tanaman bertumbuhan kurang (Tbk) yang
mengandung bahan galian untuk meningkatkan produktifitas dan kelas hutannya
dengan terlebih dahulu dibuat rencana reklamasi dan rehabilitasi hutan.
Reklamasi dan rehabilitasi hutan dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan
pihak lain, termasuk investor atau perusahaan swasta. Kerjasama
usaha reklamasi dan rehabilitasi hutan meliputi kegiatan :
Pengambilan bahan galian,
Persiapan lapangan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi,
Kegiatan reklamasi
(penimbunan kembali),
Kegiatan rehabilitasi
(penanaman kembali).
Tujuan Negosiasi
Tujuan diadakannya negosiasi antara PT. PAS dengan KPH Indramayu
adalah untuk menjembatani dua kepentingan yang berbeda. Di satu sisi PT. PAS
membutuhkan banyak persediaan pasir untuk memenuhi permintaan pasar. Di sisi
lain KPH Indramayu bermaksud untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan
guna memanfaatkan lahan hutan secara maksimal. Dalam melaksanakan reklamasi dan
rehabilitasi hutan diperlukan kegiatan pengambilan bahan galian yang ada di
dalam hutan agar dapat meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya
dukung, produkstivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan tetap terjaga. Kedua belah pihak dapat bekerja sama, karena kedua
belah pihak dapat saling memenuhi kebutuhan satu sama lain. Kebutuhan PT.PAS
akan pasir dapat dipenuhi oleh KPH Indramayu yang memiliki persediaan lahan
bahan galian pasir. Sedangkan KPH Indramayu dapat bekerja sama dengan PT.PAS
karena PT. PAS merupakan pihak yang mempunyai kemampuan dalam melakukan
produksi dan pemasaran bahan galian berupa pasir. Negosiasi dilakukan dengan
tujuan untuk menetapkan beberapa hal, di antaranya:
1) Pihak-pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan rehabilitasi
hutan
2) Luas lahan pengambilan bahan galian
3) Biaya reklamasi dan rehabilitasi hutan
4) Pembagian laba dari hasil produksi pasir
5) Hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait reklamasi dan
rehabilitasi hutan
Proses Negosiasi
Proses negosiasi yang dilakukan oleh PT. PAS terhadap KPH Indramayu
melewati beberapa tahap, di antaranya:
1) Persiapan
Pada tahap
persiapan ini PT. PAS mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terkait dengan wilayah-wilayah
yang memiliki kemungkinan mengandung bahan galian pasir. Informasi didapat dari
berbagai pihak seperti mitra PT PAS, konsumen, masyarakat, dsb. Selain itu PT.
PAS juga mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang pernah terlibat dalam
proses penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. PAS di Indramayu, beberapa
tahun yang lalu. Salah satunya adalah pelanggan yang membeli pasir. Informasi
yang didapat kemudian dikumpulkan untuk dibandingkan mana yang memiliki
kemungkinan terbesar sebagai lahan tambang.
Hasil pencarian informasi selama beberapa bulan
menunjukkan bahwa wilayah yang mempunyai banyak kandungan pasir adalah di Desa
Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Setelah itu pihak PT. PAS
menugaskan beberapa orang ke lapangan secara langsung untuk melakukan cross check. Cross check di sini dimaksudkan untuk menyamakan antara informasi
yang didapat PT. PAS dengan fakta di lapangan. Hal ini dilakukan dengan cara
mendatangi sumber informasi dan lokasi yang diperkirakan mengandung bahan
galian pasir. Hasilnya adalah bahwa lokasi yang bisa dijadikan lahan
penambangan pasir, yaitu kawasan hutan milik KPH Indramayu. Kawasan hutan
tersebut terletak di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi seluas 2 Ha.
Selain mengenai
lokasi penambangan pasir, tahap persiapan juga dilakukan untuk mencari
informasi pemilik lahan tambang, yaitu pihak KPH Indramayu. Pencarian informasi
dilakukan dengan cara menemui mandor-mandor perhutani. Mandor perhutani
memberikan informasi mengenai siapa saja dari pihak KPH yang akan terlibat dalam
proses penambangan pasir dan proses atau
prosedur yang harus dijalankan oleh calon penambang untuk melakukan produksi
pasir.
2) Tahap I
Proses negosiasi
tahap I dilakukan dengan menemui pihak KPH Indramayu dengan menemui Asisten
Perhutani Cikawung. Setelah itu PT. PAS menugaskan tim negosiator untuk
mendatangi kantor KPH Indramayu. Hal ini dilakukan bersama dengan Asper
Perhutani Cikawung. Di kantor KPH Indramayu, tim negosiator PT.PAS ditemui oleh
Bapak ADM (Administratur) KPH Indramayu, dalam hal ini yang mendapat mandat
dari Wilayah Perum Perhutani Jawa Barat untuk penanganan reklamasi dan
rehabilitasi hutan. Proses negosiasi pada tahap ini dilakukan dengan pendekatan
secara personal dan bertujuan untuk menggali informasi mengenai kemungkinan
diadakannya penambangan pasir oleh PT. PAS di lahan milik KPH Indramayu. Pada
saat inilah PT. PAS mengemukakan keinginannya untuk melakukan penambangan
pasir, selain mengenalkan bidang-bidang usaha perusahaan kepada KPH Indramayu.
Pihak KPH Indramayu menyambut baik PT. PAS karena pada saat itu KPH Indramayu
memang berencana untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan. Dari proses
negosiasi tahap I dihasilkan kesepakatan bahwa PT. PAS berhak untuk mengajukan
proposal sebagai prosedur yang harus dijalankan dalam proses reklamasi dan
rehabilitasi hutan milik KPH.
3) Tahap II
Setelah ada
kesamaan data/informasi dari sumber informasi dengan fakta di lapangan serta
berdasarkan kesepakatan negosiasi tahap I, pihak PT. PAS membuat proposal
pengajuan penambangan bahan galian pasir dalam kawasan hutan. Sesuai dengan
prosedur yang dimiliki oleh KPH, maka PT. PAS mengajukan beberapa proposal di
berbagai tingkat KPH, di antaranya:
a)
Proposal pertama kali diajukan
kepada Asisten Perhutani tingkat kelurahan (Resort Pemangkuan Hutan) Cikawung.
b)
Pengajuan proposal kepada
Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Kecamatan Terisi.
c)
Pengusulan proposal penambangan
pasir ke tingkat kabupaten (KPH Indramayu).
d)
Pengajuan proposal penambangan
pasir ke Pemerintah Daerah Indramayu untuk mendapatkan SIPD (Surat Ijin
Penambangan Daerah).
Proses negosiasi tahap II berupa pengajuan proposal yang disertai
dengan presentasi proposal. Dalam mengajukan proposal, tim negosiator PT.PAS
menunjukkan data-data di lapangan yang dapat meyakinkan pihak KPH Indramayu.
Selain itu pengalaman PT.PAS dalam melakukan proyek penambangan di Subang
menjadi nilai plus bagi PT.PAS di mata KPH Indramayu. Proposal-proposal yang
diajukan oleh PT.PAS mendapat persetujuan dari berbagai tingkatan KPH. Proses
negosiasi secara prosedural secara keseluruhan tidak mendapat hambatan yang menyulitkan.
4) Tahap III
Tidak hanya dengan mengajukan proposal, PT. PAS juga
mengadakan pendekatan secara personal kepada pihak-pihak terkait. Proses
negosiasi tahap III dilakukan beberapa kali di berbagai tempat. Pendekatan
secara personal dilakukan dengan cara “memenuhi kebutuhan” beberapa pihak.
Misalnya dengan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk makan bersama. Pada
saat itulah proses negosiasi yang sebenarnya terjadi. PT. PAS banyak melakukan
negosiasi pada saat acara informal seperti itu. Pada proses negosiasi tahap
III, PT.PAS dan KPH Indramayu melakukan tawar-menawar mengenai pembagian laba
atas produksi pasir, serta berbagai hal yang belum dibicarakan pada saat proses
negosiasi tahap II. Dengan kata lain tahap III ini bertujuan untuk
menyelesaikan segala macam persoalan yang terkait dengan reklamasi dan
rehabilitasi hutan.
Hasil negosiasi
Proses negosiasi
antara PT. PAS dengan pihak KPH Indramayu menghasilkan beberapa kesepakatan berupa
hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Kesepakatan
tersebut tertuang dalam draft MoU.
Beberapa hasil negosiasi reklamasi dan rehabilitasi hutan antara PT. PAS dengan
KPH Indramayu di antaranya:
- Hak dan Kewajiban PT. PAS:
1)
Memperhitungkan uang garansi
yang disimpan KHP Indramayu sebagai bagian sharing laba usaha yang merupakan
hak KPH Indramayu
2)
Menerima biaya reklamasi dari
KPH Indramayu setelah kewajiban reklamasi dilaksanakan yang dikuatkan dengan
Berita Acara
3)
Melaksanakan kegiatan
penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4)
Mendapatkan Surat Ijin
Penambangan Daerah/Kuasa Penambangan sesuai ketentuan yang berlaku
5)
Melakukan reklamasi secara
bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6)
Menempatkan personil dalam
manajeman produksi dan pemasaran dari KPH Indramayu
7)
Menyerahkan bagi hasil kepada
KPH Indramayu dan LMDH (Lembaga Masyarakat Daerah Hutan) setiap dua minggu.
Adapun bagi hasil sesuai dengan kesepakatan adalah sbb:
-
PT. PAS mendapatkan laba 50%
dari keuntungan produksi dan penjualan bahan galian
-
KPH Indramayu mendapatkan 45%
dari keuntungan produksi dan penjualan bahan galian
-
LMDH
meendapatkan 5% dari keuntungan penjualan produksi dan penjualan bahan galian
8)
Menyerahkan biaya proses
persiapan kerjasama operasi kepada KPH Indramayu antara lain: checking lokasi,
pemancangan, pengukuran, pemetaan, dll sebesar Rp. 10.000.000,-
9)
Menyerahkan uang garansi
kerjasama operasi kepada KPH Indramayu sebesar Rp. 100.000.000,-
10)
Membayar kewajiban
pajak/royalty/retribusi kepada Pemerintah
11)
Membiayai seluruh kegiatan
operasi pengambilan bahan galian
12)
Mengikutsertakan masyarakat
desa sekitar hutan dalam kegiatan pengambilan bahan galian dan reklamasi hutan
13)
Menjamin keselamatan kerja pada
kegiatan pengambilan bahan galian dan reklamasi hutan
14)
Menjaga hubungan baik dengan
pihak terkait sebagai perwujudan tanggung jawab sosial
15)
Memperbaiki jalan/jembatan yang
rusak akibat angkutan bahan galian
- Hak dan kewajiban KPH Indramayu:
1)
Menentukan teknis rehabilitasi
dan pemeliharaan lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku di Perum Perhutani
2)
Menyertakan personil dalam
manajemen produksi dan pemasaran PT. PAS
3)
Menerima bagi hasil laba usaha
dari PT. PAS setiap dua minggu
4)
Menerima biaya proses persiapan
kerjasama operasi kepada KPH Indramayu antara lain: checking lokasi,
pemancangan, pengukuran, pemetaan, dll sebesar Rp. 10.000.000,-
5)
Menerima dan menyimpan uang
garansi kerjasama operasi kepada KPH Indramayu sebesar Rp. 100.000.000,- di kas
Kantor KPH
6)
Menerima hasil reklamasi dari
PT. PAS sesuai dengan kesepakatan teknis
7)
Menyediakan objek kerjasama
berupa lahan kawasan hutan untuk direklamasi dan direhabilitasi
8)
Menyusun perencanaan dan
persiapan lapangan
9)
Melaksanakan kegiatan rehabilitasi
hutan sampai dengan pemeliharaan tanaman umur 4-5 tahun
10)
Memberikan pembinaan dan
bimbingan teknis rehabilitasi hutan dan pemeliharaan tanaman kepada masyarakat
desa hutan
11)
Mengikutsertakan masyarakat
desa sekitar hutan dalam kegiatan rehabilitasi hutan
12)
Memperhitungkan uang garansi
yang telah disetorkan PT. PAS sebagai bagian sharing laba usaha
13)
Membantu PT. PAS menjaga
hubungan baik dengan pihak terkait.
Evaluasi Hasil
Negosiasi
Setelah melewati tahap-tahap
negosiasi dan menghasilkan kesepakatan di antara PT. PAS dengan KPH Indramayu,
kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan mulai dijalankan. Saat ini proses
yang sedang dilakukan adalah mengambil bahan galian pasir dengan cara
menambang. PT. PAS telah membangun infrastruktur serta sarana dan prasarana
untuk proyek penambangan pasir tersebut. Mekanisme penambangan pasir tetap
diawasi oleh pihak KPH Indramayu. Hal ini dilakukan dengan cara mengadakan
pengecekan setiap 3 bulan sekali agar apa yang dilakukan oleh PT. PAS sesuai
dengan prosedur yang ada.
Selama penambangan
pasir berlangsung, hasil laba yang diperoleh telah dibagi sesuai dengan hasil
kesepakatan kedua belah pihak. Setiap bulan PT. PAS menyerahkan laba kepada
LMDH dan KPH Indramayu, sesuai prosentase hasil kesepakatan. Salah satu item
kesepakatan memang ada yang belum sepenuhnya dijalankan, seperti kewajiban bagi
KPH Indramayu melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan sampai dengan
pemeliharaan tanaman umur 4-5 tahun. Namun hal ini akan terealisasi apabila
pihak PT. PAS sudah melaksanakan proses reklamasi hutan sepenuhnya. Jadi pada
umumnya sampai saat ini hasil negosiasi yang dicapai oleh PT. PAS dengan KPH
Indramayu telah dijalankan dengan baik.
Penutup
Proses negosiasi antara PT.
PAS dengan KPH Indramayu merupakan salah satu contoh proses negosiasi yang
dilakukan oleh perusahaan swasta dengan pihak birokrasi. Proses negosiasi dapat
dikatakan cukup berhasil karena kesepakatan yang dihasilkan oleh kedua belah
pihak dapat memenuhi kepentingan satu sama lain. Keberhasilan negosiasi antara
PT. PAS dengan KPH Indramayu menunjukkan bahwa proses negosiasi memang tidaklah
mudah, namun apabila menggunakan strategi dan cara yang cocok maka akan
dihasilkan kesepakatan yang bersifat win
win solution.